Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Forum Stovia JogLoSemar menyesalkan beredarnya rekaman video di RS oleh keluarga pasien dan diunggah oleh pasien itu sendiri di akun Instagram yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat.
Pada 25 Januari 2018, seorang pasien di satu rumah sakit di Surabaya menayangkan satu video dalam akun Instagramnya yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat, yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00.
Pernyataan itu, yang diungkapkan Minggu (28/1/2018), diungkapkan oleh Harif Fadillah sebagai Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Budiman dari Forum STOVIA JogLoSemar dan Hadiwijaya MPH., MHKes.
Menurut pernyataan itu, potongan Video 58 detik yang beredar viral dan membentuk opini pengakuan bersalah perawat itu. "Padahal, belum tentu lengkap dan seharusnya dibuktikan dahulu oleh ahli digital forensik," ujar pernyataan itu.
Video viral tersebut mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya, yang disebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Patient Safety.
RS adalah tempat yang steril dari perekaman, baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.
PPN dan Forum Stovia menyesalkan pula video itu langsung dijadikan barang bukti di Polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara.
Menurut PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) apa yang dituduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan dan yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (puting); V3, V4, V5. Dan Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius. Sehingga keterangannya tidak dapat sepenuhnya dibenarkan.
Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanan nya berdasarkan barang bukti yang belum diuji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidakadilan.
Mereja meminta Polisi harus tetap memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah diuji dalam digital forensik, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil.
Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan.