Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Garuda Indonesia, KPK Dalami Proses Pengadaan Pesawat

KPK mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang menyeret nama mantan Dirut Emirsyah Satar dalam kasus penyuapan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./Antara-Wahyu Putro
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./Antara-Wahyu Putro

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang menyeret nama mantan Dirut Emirsyah Satar dalam kasus penyuapan.

Pada Jumat (26/1/2018), komisi antirasuah itu memeriksa Albert Burhan, mantan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan kewenangan jabatannya.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Albert mengatakan ada mekanisme yang telah ditetapkan sebelum membeli pesawat terbang bagi maskapai milik negara tersebut. Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail tentang mekanisme pengadaan pesawat tersebut.

Febri menyatakan KPK masih mendalami kemungkinan adanya beberapa oknum di Garuda Indonesia yang turut menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pembelian pesawat Airbus dan Mesin Rolls Royce di era kepemimpinan Emirsyah Satar.

Upaya mendalami kemungkinan tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan, terkait dengan berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik melalui upaya penggeledahan dan penyitaan.

“Langkah berikutnya dengan mendalami aliran dana dari Singapura yang diduga kuat berasal dari Soetikno Soedarjo bos PT Mugi Rekso Abadi selaku pemilik sebenarnya (beneficial owners) dari Connaught International Pte Ltd dan ditujukan kepada Emirsyah.

KPK telah memeriksa Emirsyah dalam kapasitas sebagai tersangka kasus penyuapan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik hanya mengajukan pertanyaan dasar seputar kewenangan yang dimiliki selama menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

“Pertanyaan itu diajukan karena kewenangan yang berada di BUMN berbeda dengan kewenangan di kementerian atau lembaga negara. Penyidik belum jauh untuk mendalami informasi secara lebih rinci dan punya strategi dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Febri.

Sejauh ini KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti dugaan suap yang dilakukan oleh Emirsyah terkait dengan pembelian pesawat tersebut.

Beberapa dugaan penyuapan itu terjadi di luar negeri sehingga penyidik memerlukan informasi tambahan dari negara seperti Inggris dan Singapura melalui mekanisme dipolomasi internasional.

Emirsyah disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar dari Rolls Rocye Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 juta dari perusahaan yang sama.

Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Emirsyah ini berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Keterlibatan kasus suap ini tidak lepas dari peran Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd perusahaan Singapura. Di Indonesia Soetikno menjabat sebagai petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Dalam persidangan, pihak Roll Royce telah mengaku melebarkan sayap perusahaan dengan memberi profit petinggi di dunia antara lain Malaysia, Thailand, Brasil, Angola, dan salah satunya Indonesia.

Laporan ini kemudian diproses oleh Corruption Practices Investigation Bureau Singapura dan Serious Fraud Office Inggris.

Dari laporan tersebut berikut pengakuan dan alat bukti pembukuan keterlibatan Emirsyah Satar yang langsung ditanggapi oleh KPK dengan melakukan pembekuan aset Emirsyah di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper