Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kebumen, Jawa Tengah sebagai tersangka penerima suap gratifikasi berkaitan dengan berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad bersama- sama dengan Hojin Anshori, ketua tim suksesnya diduga menerima hadiah atau janji yang diberikan karena berkaita dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen tahun anggaran 2016.
“Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha KML [Khayub Muhamad Lutfi] Komisaris PT KAK,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).
Yahya Fuad dan Hojin Asnhori dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya juga diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan erat dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sehingga dijerat pula dengan Pasal 12 B UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Sementara KHL selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.
Baca Juga
Tiga tersangka ini menambah daftar panjang sejumlah tersangka korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen.
Adapun para tersangka tersebut yakni Sigit Widodo, PNS pada Dinas Pariwisata Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kebumen, Basikhun Suwandin Atmojo dan Hartoyo, masing-masing dari pihak swasta.
Para tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang sementara tersangka lain yakni Dian Lestari, Anggota Komisi A DPRD Kebumen tengah menjalani proses penyidikan dan pada Selasa diperiksa penyidik di Kantor BPKP Yogyakarta.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2016. saat itu tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikhun. Setelah disidik, ternyata nilai gratifikasi dan suap yang diterima oleh para pihak jauh lebih besar dibandingkan barang bukti tersebut.
Febri menjelaskan, diduga setelah dilantik menjadi bupati, Yahya Fuad mengumpulkan para kontraktor rekanan pemerintah setempat dengan maksud membagi-bagi proyek barang dan jasa. Pihaknya menengarai ada pula peran yang dilakukan para anggota tim sukses dalam melakukan pengumpulan dana gratifikasi.
Adapun proyek-proyek yang dibagi antara lain bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur bersumber APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Khayub Muhamad Lutfi mendapatkan proyek pembanguna rumah sakit sebesar Rp36 miliar, dan kontraktor lainnya mendapatkan proyek sebesar Rp40 miliar serta Rp20 miliar.
“Bupati diduga mendapatkan fee sebesar 5%-7% sehingga total menerima Rp2,3 miliar,” pungkas Febri.