Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Pantau Praktik Penggunaan Bitcoin di Bali

Pihak otoritas lokal diinformasikan sedang menyelidiki penggunaan bitcoin di Pulau Bali. Tindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya peringatan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai risiko yang ditimbulkan oleh mata uang virtual (cryptocurrency).
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Kabar24.com, JAKARTA – Pihak otoritas lokal diinformasikan sedang menyelidiki penggunaan bitcoin di Pulau Bali. Tindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya peringatan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai risiko yang ditimbulkan oleh mata uang virtual (cryptocurrency).

“Penyelidikan ini dimulai setelah BI pada 7 Desember 2017 merilis peraturan yang melarang penggunaan cyrptocurrency dalam sistem pembayaran,” terang Causa Iman Karana, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di Bali.

“Dari beberapa unggahan di media sosial, kami menemukan bahwa Bali nampaknya telah menjadi tempat berlindung (haven) bagi transaksi bitcoin,” lanjutnya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (19/1/2018).

Sejumlah pejabat bank sentral dan polisi diinformasikan telah diam-diam menyelidiki sejumlah bisnis di Bali pada akhir 2017. Bisnis-bisnis tersebut secara online mengiklankan tawaran layanan pembayaran dengan menggunakan bitcoin.

“Tim penyelidik menemukan dua kafe yang masih menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, namun 44 bisnis termasuk gerai penyewaan mobil, hotel, perusahaan travel, dan toko perhiasan, yang sebelumnya menawarkan layanan tersebut, kini telah berhenti,” katanya.

Salah satu dari dua kafe yang dimaksud menggunakan bitcoin hanya untuk transaksi senilai lebih dari Rp243.000 atau sekitar 0,001 bitcoin.

“Sebuah transaksi tunggal memakan waktu sekitar 1,5 jam untuk diproses dan termasuk biaya sebesar Rp123.000. Jadi hal ini mendorong penggunaan yang lebih luas untuk pembayaran,” ujar Karana.

Meski demikian, ia tidak bersedia menginformasikan nama perusahaan itu karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bank Indonesia di Jakarta.

“Langkah selanjutnya adalah kami akan melarang aktivitas mereka seperti yang diamanatkan undang-undang. Kami meminta mereka untuk tidak menggunakannya lagi. Bersama Direktorat Satuan Reserse Kriminal, kami akan memberlakukan peraturan bahwa semua transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah,” tegasnya.

Beberapa penduduk lokal di Bali sebelumnya mengungkapkan bahwa bitcoin telah digunakan terutama oleh orang asing di pulau tersebut. Bali memang dikenal sebagai pusat pariwisata Indonesia dan memiliki komunitas ekspatriat yang besar.

Bank Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa kepemilikan mata uang virtual memiliki risiko tinggi dan cenderung spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak adanya otoritas yang bertanggung jawab atau secara resmi mengaturnya, juga karena tidak ada underlying asset yang menjadi dasar bagi pergerakan harga.

Pada 7 Desember 2017, BI menekankan pelarangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Hal itu ditekankan bank sentral lewat peraturan Bank Indonesia untuk teknologi finansial atau tekfin.

Aturan tersebut dirilis dalam PBI nomor 19/12/2017 tentang penyelenggaraan tekfin. Selaras dengan PBI itu, bank sentral juga merilis peraturan anggota dewan gubernur (PADG) nomor 19/14/PADG/2017 terkait ruang uji coba terbatas (sandbox regulatory) tekfin dan PADG nomor 19/15/PADG/2017 tentang tata cara pendaftaran, penyampaian informasi, dan pemantauan penyelenggaraan tekfin.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menegaskan, dalam aturan itu tekfin dilarang melakukan kegiatan dengan mata uang virtual. “Soalnya, mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegasnya.

Sejak awal, BI menekankan bahwa alat pembayaran yang berlaku di Indonesia hanya rupiah, sedangkan untuk mata uang virtual sampai saat ini dinilai masih lemah dari regulasi.

Namun, Sugeng mengaku, sejauh ini BI baru melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. “Kalau mata uang virtual sebagai objek pembayaran [komoditas] memang belum ada aturannya, tetapi ada arah ke sana juga,” ujarnya.

Mata uang virtual juga dinyatakan bisa digunakan untuk pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme, serta dapat berdampak pada stabilitas sistem finansial dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Meski sejauh ini belum ada peraturan mengenai perdagangan cyrptocurrency, BI telah menyatakan bahwa pihaknya sedang mencermati isu tersebut.

Pihak regulator di penjuru dunia akhir-akhir ini diketahui tengah mempertimbangkan bagaimana mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh cryptocurrency, setelah bitcoin, mata uang virtual terpopuler di dunia, melonjak lebih dari 1.700% tahun lalu.

Harga sejumlah cryptocurrency papan atas pun merosot setelah pihak otoritas Korea Selatan pekan lalu menyatakan tengah mempertimbangkan pelarangan atas aktivitas bursa pertukaran cryptocurrency di dalam negeri ginseng.

Dalam situsnya, Bitcoin.co.id, bursa untuk cyrptocurrency yang berjalan secara online di Indonesia, menginformasikan bahwa bitcoin hari ini diperdagangkan di Rp162,70 juta (US$12.247) per unit setelah mengikis sebagian besar penguatannya pekan ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper