Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Tunjangan Kinerja Mensos Idrus Marham? Ini Menurut Peraturan Presiden

Presiden Joko Widodo baru saja melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial yang baru menggantikan Khofifah Indar Parawansa pada pekan ketiga Januari 2018.
Menteri Sosial Idrus Marham mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Sosial Idrus Marham mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo baru saja melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial yang baru menggantikan Khofifah Indar Parawansa pada pekan ketiga Januari 2018.

Idrus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menggantikan Khofifah yang maju di Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Timur. Dengan jabatan sebagai Menteri Sosial, Idrus akan mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial.

Sebelum melantik Idrus, pada Desember 2017 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan itu mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Sosial.

“Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017,” papar keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/1/2018).

Dalam peraturan baru itu, tunjangan kinerja tertinggi diberikan untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp29,08 juta atau meningkat dibandingkan dengantunjangan sebesar Rp19,36 dalam peraturan lama. Peraturan lama yang dimaksud adalah Perpres No.91/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper