Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Bantuan Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat

Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mengatur kenaikan bantuan keuangan partai politik sebesar 10 kali lipat menjadi 1.000 per suara sah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mengatur kenaikan bantuan keuangan partai politik sebesar 10 kali lipat menjadi 1.000 per suara sah.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/1/2018), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik pada 4 Januari 2018 lalu.

Dalam perubahan ini disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik 10 kali lipat dari jumlah sebelumnya hanya Rp108.

Perhitungan sebelumnya didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

Adapun besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, menurut PP ini, sebesar Rp1.200 per suara sah.

Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200 per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

Sementara nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500 per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Partai Politik.

PP ini juga menegaskan bahwa bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper