Kabar24.com, SURABAYA - Sejak diberlakukannya peralihan sistem 'BI Checking' dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2018 tercatat di wilayah Jawa Timur sudah ada 139 orang yang mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kepala OJK Regional 4, Heru Cahyono menjelaskan pertama kali masyarakat maupun perbankan yang sudah mulai mengakses SLIK di Jatim tersebut pada hari pertama yakni sebanyak 23 orang.
"Pada hari kedua ada 16 orang yang mengakses, lalu pada hari yang ketiga ini tertinggi sebanyak 43 orang, lalu hari keempat turun jadi 27 orang. Dengan sosialisasi terus diharapkan jumlahnya meningkat per harinya," jelasnya saat Bincang Bareng Media (BBM) Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Selasa (9/1/2018).
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah menambahkan sedangkan sebelum disebut SLIK atau saat sistem BI checking disebut Sistem Informasi Debitur (SID), jumlah masyarakat yang mengakses SID rerata mencapai 20-30 orang per hari.
"Saat itu trennya juga meningkat, tapi saya yakin di OJK pun nanti trennya juga meningkat karena orang pasti butuh akses perbankan," ujarnya.
Difi mengatakan setelah SLIK dikelola oleh OJK diyakini akan lebih maju mengingat di dalamnya tidak hanya berisi data perbankan tapi juga mengangkut industri keuangan lainnya, seperti peer to peer lending (P2PL) marketplace atau financial technology (fintech).
"Masyarakat yang ingin mengetahuo data kreditnya ke depan tidak lagi di BI tapi di OJK. Kami imbau masyarakat tidak kaget kalau tidak menemukan SID karena sekarang berganti SLIK di OJK," imbuhnya.
Difi menegaskan agar masyarakat ke depan tidak mudah menyebarkan informasi data pribadi di akun sosial media mengingat tingkat kejahatan pun juga semakin canggih. Biasanya perbankan juga sering meminta nasabahnya untuk melakukan pembaharuan data demi keamanan.
Diketahui peralihan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi perkreditan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai 2018 tersebut seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.