Bisnis.com, GORONTALO - SD, istri Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku, ditangkap oleh BNNP pada 2 Januari, telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 2011.
Brigjen Polisi Oneng Subroto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo mengatakan hal itu, Senin (8/1/2018).
"Pada 2011 hingga 2016, SD mengonsumsi sabu-sabu. Pada 2017 sudah jarang, tetapi akhir-akhir kemarin mulai memakai lagi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sejak awal SD mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan tidak ada narkoba jenis lain.
Alasan SD mengonsumsi sabu, yaitu saat pikiran tidak enak dan kosong. Dia memakai tanpa sepengetahuan suaminya. "Menggunakannya saat suaminya tidak ada di tempat," katanya.
Oneng mengungkapkan SD sering menggunakan sabu-sabu bersama rekan-rekannya.
Terkait rencana pemindahan SD ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Gorontalo, Oneng mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan selama 20 hari.
"Jika sebelum 20 hari kita berangkatkan untuk rehab, berarti penahanannya sementara kita keluarkan atau tidak dilanjutkan," tegasnya.
BNNP telah menetapkan SD menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan secara marathon. SD ditangkap oleh BNNP pada 2 Januari lalu bersama seorang rekan wanita berinisial L saat sedang mengonsumsi sabu-sabu.