Bisnis.com, JAKARTA - Taufiqurahman, Bupati Nganjuk, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap oleh KPK pada 25 Oktober 2017, dikenai sangkaan baru yakni tindak pidana pencucian uang oleh badan anti rasuah itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penerapan sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan.
Setelah OTT, lanjutnya, KPK menetapkan Taufiqurahman sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait penerimaan aparatur sipil negara dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti uang Rp300 juta.
“Setelah itu, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan TFR sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan untuk melakukan perbuatan yang berlawanan dengan tugasnya. Dia diduga kuat telah menerima gratifikasi secara bertahap dengan dugaan penerimaan yang telah ditemukan Rp2 miliar,” tuturnya, Senin (8/1/2018).
Dalam perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, KPK menemukan pula dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurahman baik terkait fee proyek, fee perizinan ataupun promosi dan mutasi dalam rentang 2013-2017. Penyidik menemukan bukti penerimaan sebesar Rp5 miliar terkait gratifikasi tersebut.
“Terkait penerimaan gratifikasi, KPK temukan ada perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana cuci uang dan dilakukan oleh TFR dari 2013- 2017. Dia diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan dan sebidang tanah atas nama orang lain,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun aset-set yang disita oleh KPK yakni sebuah mobil Jeep Wrangler serta sebuah mobil Smart Fortwo dan tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Febri mengatakan kemungkinan besar jumlah aset yang akan disita bakal bertambah karena KPK masih mendalami kepemilikan harta lainnya yang dibelanjakan dari hasil gratifikasi.
“Kemungkinan jumlah aset hasil gratifikasi dan terkait pencucian uang akan terus bertambah karena KPK sudah mengantongi bukti valid dan tengah melakukan validasi,” katanya.
Atas perbuatannya, Taufiqurahman dijerat oleh KPK dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.