Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Nganjuk dengan pasal berlapis termasuk pasal penyuapan terkait perekrutan aparatur sipil negara (ASN).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait perekrutan aparatur ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun ini.
“Pada Oktober 2017, tersangka diduga menerima uang Rp300 juta sehubungan dengan jabatannya sebagai bupati,” ujarnya pada Jumat (15/12/2017).
Dia melanjutkan atas dugaan tersebut, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri melanjutkan sejauh ini KPK telah memeriksa 92 saksi yang di antaranya merupakan saksi yang sama dengan kasus suap yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Oktober 2017.
Selain kasus tersebut, Bupati Nganjuk itu juga tengah menjalani proses hukum sejumlah dugaan korupsi lainnya yakni penerimaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“KPK telah melakukan penyitaan sebuah mobil Jeep Wrangler keluaran 2012 serta Toyota Fortuner yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut,” ucapnya.