Kabar24.com, MALANG-- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar pada tahun depan.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan optimistis BP2D setempat bisa menghimpun pajak daerah sebesar itu karena pencapaian di 2017 melampaui target, yakni Rp430 miliar, melampaui dari target penerimaan yang dipatok mengacu APBD-Perubahan sebesar Rp352, 5 miliar.
“Kami mengapresiasi atas kinerja dari BP2D yang berhasil memenuhi target penerimaan pajak daerah,” katanya di sela-sela kunjungan k Kantor BP2D Kota Malang, Selasa (2/1/2018).
Dia menilai, pencapaian yang melebihi target tersebut bukanlah akibat salah perencanaan dan pemetaan potensi pajak daerah. Perencanaan awal sudah didasarkan pada data objektif.
Jika realisasi penerimaan pajak daerah bisa lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan, hal itu dikarenakan prestasi Kepala BP2D beserta jajarannya/
Jika kinerja terus dipertahankan, maka dia optimistis, pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini bisa memenuhi target. Optmisme itu juga didasarkan pada kinerja dari BP2D yang terus melakukan kreasi dan inovasi serta menjalankan strategi-strategi yang tepat dalam upaya pemungutan pajak daerah serta pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan komentar dan opini bahwa terlampauinya target tersebut dikarenakan salah perencanaan jelas tidak tepat, salah.
Ssuai arahan dari auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jatim yang selama ini menjadi mitra BP2D Kota Malang, penetapan target harus melalui kajian ilmiah sesuai aturan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menggandeng konsultan independen dalam rangka kajian penelitian target tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ucapnya.
Ade yang mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini menjelaskan pajak yang diterima tidak dikelola BP2D.” Perlu diketahui, bahwa kami hanya membukukan penerimaan dari wajib pajak (WP). Pajak langsung disetor oleh wajib pajak ke bank persepsi dalam hal ini Bank Jatim, lalu masuk ke kas daerah. Jadi selama ini tidak ada uang pajak yang disimpan di kas BP2D,” ujarnya,
Hal itu terjadi karena BP2D menjadi organisasi perangkat daerah menginisiasi layanan berbasis digital seperti penerimaan sistem pajak online atau e-Tax sejak 2013 lalu.
“Apalagi kami telah dicanangkan sebagai pilot project atau role model Zona Integritas Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang sehingga akan terus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat dan anti rasuah,” tuturnya.
Hal itu sejalan dengan misi Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Karena itulai, dia mengimbau, para WP untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara langsung, tanpa perantara karena hal itu bisa menjadi celah atau pintu masuk tindak penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Karena proses pembayaran pajak daerah saat ini cukup mudah. Dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.