Kabar24.com, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan sekitar lima kilogram bahan kimia berbahaya jenis Merkuri. Aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan emas Poboya, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dihentikan Sabtu (23/12) petang.
Merkuri itu ditemukan dalam inspeksi mendadak oleh petugas Dirreskrimsus Polda Sulteng atas perintah Kapolda Brigjen Pol Rudy Sufahriadi, Jumat (22/12), berdasarkan laporan masyarakat.
Sementara penghentian aktivitas pertambangan dipimpin langsung oleh Kapolda bersama satu SSK pasukan dari Brimobda Polda Sulteng di lokasi tambang emas milik PT Palu Citra Minerals (CPM).
Selain itu, tim juga menggeledah satu per satu perusahaan tambang ilegal yang berada di dalam lokasi CPM, karena hanya CPM yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
"Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Saya meminta untuk melakukan penyidikan dengan betul dan benar," kata Kapolda kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/12) malam.
Kapolda menjelaskan dari penangkapan itu, pihaknya menduga bahan berbahaya tersebut digunakan secara ilegal di lokasi tambang milik PT CPM, dan pihaknya langsung melakukan penertiban aktivitas tersebut.
"Saya pastikan, tidak ada lagi aktivitas di tambang Poboya," ujar Kapolda menegaskan.
Rudy juga memerintahkan kepada Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan perihal hasil tangkapan bahan merkuri, serta akan berkoordinasi dengan pihak PT. CPM terkait ditemukannya bahan merkuri tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi serta duduk bersama dengan semua pemangku kepentintangan yang ada di Sulteng, maupun yang ada di pusat, terkait dengan adanya izin CPM, untuk melihat batasan lokasi serta aktivitas apa saja yang boleh dilakukan.
"Baru nanti, kita akan membantu memberikan pengamanan kepada pertambangan, yang sudah diberikan izin oleh pemerintah," ucap Kapolda.