Kabar24.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selama periode 2017 menjatuhkan 82 sanksi terkait pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) oleh lembaga penyiaran.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, mengatakan sebanyak 82 sanksi itu terdiri dari 69 teguran tertulis pertama, 8 teguran tertulis kedua, dan 5 penghentian sementara.
“Jumlah ini tentunya berbeda dengan sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat pada 2016 sebanyak 175 yang terdiri atas 157 teguran tertulis pertama, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara,” katanya, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, penerbitan sanksi itu merupakan buah dari kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.
“KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran,” ujarnya dalam situs resmi KPI Pusat.
Dia menjelaskan KPI Pusat selama 2017 juga menerbitkan aturan bahwa penayangan Iklan Layanan Masyarakat minimal 5 kali per hari, dan penyediaan juru bicara isyarat pada satu program berita di setiap lembaga penyiaran,
Baca Juga
Selain itu, KPI Pusat juga menyelenggarakan Sekolah P3 & SPS yang selama 2017 telah melahirkan 10 angkatan dengan 302 murid, terdiri dari 230 praktisi lembaga penyiaran, 15 masyarakat umum, 23 mahasiswa, dan 34 perwakilan KPI Daerah.