Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Temuan Ombudsman Terkait Layanan Publik 24 Jam

Ombudsman Republik Indonesia menemukan beberapa potensi maladministrasi ketika melakukan pengawasan pelayanan publik di Jabodetabek yang disiagakan selama 24 jam. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan beberapa pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, kesiapsiagaan terhadap bencana seperti kebakaran, dan perhubungan perlu diselenggarakan selama 24 jam. Namun, lanjutnya, pelayanan semacam ini rawan terjadi maladministrasi karena penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada malam hari untuk beristirahat dan secara kuantitas jumlah petugas penyelenggara layanan pada malam hari relatif terbatas.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan beberapa potensi maladministrasi ketika melakukan pengawasan pelayanan publik di Jabodetabek yang disiagakan selama 24 jam.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan beberapa pelayanan publik di bidang kesehatan, keamanan, kesiapsiagaan terhadap bencana seperti kebakaran, dan perhubungan perlu diselenggarakan selama 24 jam. Namun, lanjutnya, pelayanan semacam ini rawan terjadi maladministrasi karena penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada malam hari untuk beristirahat dan secara kuantitas jumlah petugas penyelenggara layanan pada malam hari relatif terbatas.

“Mempertimbangkan hal itu, pada awal bulan Desember 2017, ORI melaksanakan pengawasan on the spot pada beberapa penyedia layanan untuk memastikan negara hadir dalam bentuk pelayanan publik bagi masyarakat. Sasaran dari pengawasan ini adalah rumah sakit atau Puskesmas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandar udara,” papar Adrianus, Rabu (20/12/2017).

Dia melanjukan, pada kawasan Jabodetabek, pengawasan dilaksanakan di SPKT Polresta Depok, SPKT Polres Tanjung Priok, SPKT Polsek Duren Sawit, Pemadam Kebakaran Sudin Kota Depok, Pemadam Kebakaran Sudin Jakarta Timur, Pemadam Kebakaran UPT Johar Baru Jakarta Selatan, RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur, RSUD Kota Depok, Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain di Jabodetabek, pengawasan juga dilakukan di beberapa daerah lain. Pengawasan di Jawa Tengah misalnya, dilakukan di Pemadam Kebakaran Pekalongan dan RSUD Purwodadi Gerobogan. Di Sumatra Barat dilakukan pengawasan terhadap Pemadam Kebakaran Sudin Pasaman Barat dan RSUD Lubuk Sikaping Pasaman Barat.

Sementara itu, untuk wilayah Bangka Belitung dilakukan pengawasan terhadap SPKT Polsek Muntok, SPKT Polres Bangka Selatan, RSUD Sejiran Setason Bangka Barat dan Puskesmas Muntok Bangka Barat.

Pada kegiatan pengawasan, ORI mendapati beberapa temuan umum pada beberapa penyelenggara layanan seperti terdapat kecenderungan menurunnya kesiapsiagaan petugas. “Temuan terkait kesiapsiagaan, baik SDM dan sarana prasarana yang rendah, dapat menjadi potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat pengguna layanan,” beber Adrianus.

Di samping itu, terlihat pula bahwa kondisi pelayanan yang lemah di pengawasan internal, atasan langsung dan manajerial, serta menurunnya kualitas pelayanan menjadi hal yang permisif bagi atasan maupun masyarakat.

Atasan langsung pun belum memprioritaskan pelayanan publik yang diselenggarakan secara 24 jam sehingga terjadi penurunan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pelayanan belum memperhatikan jumlah dan kompetensi SDM termasuk dukungan sarana prasarana. “Kesimpulan lainnya, praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang sudah baik, perlu dijaga dan ditingkatkan melalui peran atasan dan terbuka terhadap kritik masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, ORI memberi saran kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan standar pelayanan publik khususnya penyelenggaraan pelayanan publik 24 jam dengan penegasan terkait waktu pelayanan. Perlu juga mencantumkan jumlah petugas yang memberikan pelayanan.

Pengawas internal maupun atasan diminta memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan publik dengan metode pengawasan yang lebih efektif dan mempersiapkan sarana prasarana dengan baik, membuka peran serta masyarakat untuk memberikan saran dan kritik melalui pengelolaan pengaduan, serta menindaklanjuti secara terbuka dan mengapresiasi penyelenggara yang dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper