Bisnis.com, JAKARTA — PT Tirta Investama (terlapor I) mempertanyakan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus perkara nomor 22/KPPU-L/2016 dan mendenda perusahaan Rp13,84 miliar.
Produsen Aqua itu dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf a UU No. 5/1999 soal perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b soal penguasaan pasar.
Farid Nasution, kuasa hukum PT Tirta Investama (TIV) menganggap majelis komisi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan terlapor I dan II, terutama tentang upaya menghalangi produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale.
“Tentu kami mempertanyakan pertimbangan majelis Komisi. Kami akan pelajari putusannya terlebih dahulu untuk, baru bicara langkah hukum selanjutnya,” tuturnya setelah pembacaan putusan perkara nomor 22/KPPU-L/2016, Selasa (18/12/17).
Melihat pertimbangan majelis, pihaknya membantah bahwa aktivitas pelarangan penjualan produk kompetitor datang dari kebijakan perusahaan. Selain itu, soal terbatasnya pilihan konsumen mendapatkan varian merek AMDK.
“Tidak ada data yang diapaparkan bahwa konsumen kesulitan memilih produk,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie mengatakan PT TIV dan PT balina Agung Perkasa (BAP) terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya. Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat [3] huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b,” kata Kurnia yang didampingi anggota majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dan Munrokhim Misanam.
Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk PT TIV diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT BAP membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
Negara-negara Arab Kutuk Veto AS soal Yerusalem
Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;