Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan PT Tirta Investama yang juga produsen Aqua dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa bersalah.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I dan II memenuhi seluruh unsur pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.
Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan, Selasa (19/12/2017).
Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor.
Untuk PT TIV diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT BAP membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
Sebelumnya, perkara ini berawal dari larangan oknum karyawan distributor Aqua, PT BAP kepada para pedagang ritel menjual produk AMDK merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
Anak usaha dari Mayora Grup ini pun tidak tinggal diam, mengetahui peredaran produknya dibatasi di tingkat pedagang.
Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.
KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan.