Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 Kementerian Bersama Membangun Desa

Keberhasilan pembangunan desa bisa lebih cepat dicapai melalui kerja sama seluruh kementerian dan lembaga terkait serta kalangan dunia usaha dan perbankan yang sepakat mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Warga melintas di jalan Desa Culik yang berjarak sekitar 10 km dari Gunung Agung, Karangasem, Bali./Antara-Nyoman Budhiana
Warga melintas di jalan Desa Culik yang berjarak sekitar 10 km dari Gunung Agung, Karangasem, Bali./Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA - Keberhasilan pembangunan desa bisa lebih cepat dicapai melalui kerja sama seluruh kementerian dan lembaga terkait serta kalangan dunia usaha dan perbankan yang sepakat mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pembangunan desa bukan hanya dengan menggunakan dana desa saja.

“Tapi, juga melibatkan 19 kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Dia dalam situs resminya, Kamis (14/12/2017), menjelaskan sekitar 19 kementerian dan lembaga negara yang terkait dapat terlibat dalam upaya membangun desa karena masing-masing memiliki budget anggaran khusus untuk desa.

Menurutnya, pembangunan desa saat ini dan kedepan agar difokuskan pada pertumbuhan ekonomi sehingga dapat tercipta percepatan penanggulangan kemiskinan yang masih saja terjadi di desa.

Sedangkan untuk mencapai fokus itu Kemendes PDTT menetapkan empat program prioritas yakni pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan sarana olahraga.

"Desa itu pokoknya tinggal konsentrasi pada program-program yang sudah diarahkan. Seperti dalam program pengembangan Prukades. Prukades ini dibuat agar desa bisa membuat satu komoditi dengan skala besar,” ujarnya.

Eko juga menjelaskan bahwa dana desa pada 2018 masih diarahkan pada empat program prioritas tersebut, yang wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya dan digunakan untuk membayar upah para pekerjanya.

Para pekerja yang menerima upah, tambahnya, adalah masyarakat desa itu sendiri yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa dengan alokasi maksimal sebesar 30% dari dana desa yang diterima.

"Pihak yang menentukan pemanfaatannya adalah masyarakat desa itu sendiri. Karena spiritnya dari dana desa itu memberikan kewenangan masyarakat desa melalaui musyawarah desa hingga akan timbul APBDes,” tegasnya.

Menurutnya, hasil musyawarah desa itu yang harus dilaksanakan oleh kepala desa, dan kementerian tidak bisa menentukan apa yang telah menjadi kemauan dari masyarakat desa itu.

“Kami membantu membentuk klaster ekonominya dan kami bawa stake holder terkait ke desa tersebut," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper