Bisnis.com, JAKARTA - Surat tuntutan hukuman terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjelaskan mekanisme pembagian "fee" KTP-Elektronik kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun anggota DPR.
"Setelah terbentuk konsorsium, terdakwa bertemu dengan Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardja, Johannes Marliem dan Isnu Edhi Wijaya, 'fee' disepakti tidak sebesar di awal tapi lebih kurang 5 persen dan kesepakatannya pembagian beban fee untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Paulus Tannos adalah Direktur PT Sandipala, sementara Anang direktur PT Quadra Solutions, Johannes Marliem Direktur PT Biomorf Lone LCC selaku penyedia AFIS L-1 dan Isnu Direktur PNRI yang seluruhnya bergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender KTP-E.
Pembagiannya adalah PT Sandipala bertanggung jawab memberikan kepada Mendagri saat itu Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sebesar 5 persen dari pekerjaan yang diperoleh.
PT Quadra Solutions membeirkan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto sebesar 5 persen dari pekerjaan yang diperoleh.
PNRI memberikan untuk Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri saat itu Irman dan staf sebesar 5 persen dari pekerjaan yaang diperoleh.
Baca Juga
Keuntungan bersih masing-masing konsorsium dipotong "fee" tersebut 10 persen.
"Setelah penyerahan uang, Anang keberatan untuk memberikan 'fee' lagi ke Setnov dan anggota Komisi II sehingga setoran 'fee' ke Setya Novanto terhenti. Terdakwa melapor ke Setnov tapi Setnov tetap menagih di awal yaitu 5 persen dari terdakwa," ungkap jaksa.
Andi kemudian melaporkan hal itu ke Irman dengan menyampaikan "Saya ditagih oleh Pak SN mau ditaruh di mana muka saya? Kalau begini saya mundur saja".
Andi kemudian bertemu dengan Anang dan Sugiharto tapi tetap tidak ada solusi dan kebuntuan itu juga dilaporkan kepada Setnov.
"Atas laporan itu, Setnov mengatakan 'Ya sudah tidak usah sama kamu, saya sama Anang saja, sejak itu tedakwa keluar dari konsorsium," tambah jaksa.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.