Bisnis.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat mengusulkan 3 lokasi pengembangan pusat pemerintahan provinsi ini menggantikan Kota Pontianak yakni Zona I di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Zona II di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Zona III di Perbatasan Pal 20 di Kabupaten Mempawah.
Hadirnya ketiga lokasi itu muncul dalam keterangan pers, Kamis (7/12/2017), setelah rapat pembahasan studi kelayakan pemindahan pusat pemerintah ibu kota Provinsi Kalbar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalbar, Rabu (6/12/2017).
Dalam studi kelayakan, mencuatnya pemindahan didasari atas sejumlah pertimbangan yakni meningkatknya laju pertumbuhan penduduk kota Pontianak dari 0,7% per tahun selama periode 1990-2000 menjadi 1,8% per tahun selama 2010-2015.
Kemudian, rata-rata kepadatan penduduk 5.548 jiwa/km2 pada 2015 menyebabkan alih fungsi lahan dari daerah resapan air menjadi daerah pemukiman.
Penurunan kualitas lingkungan Kota Pontianak, menjadi faktor perlunya pemindahan, di samping fungsi kota yang komplek dan kesemrawutan ruang.
Setelah adanya kajian pra studi pemindahan pada 2016 lalu, terdapat beberapa aspek penilaian layak dipindahkan mencakup sejumlah legalitas, kebutuhan pengembangan Pemprov Kalbar, daya dukung dan daya tampung lahan, saranan dan prasarana, transportasi, ekonomi dan finansial.