Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat yang tengah mengamendemen UU Persaingan Usaha mengambil langkah yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menentukan bentuk kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sesuai dengan putusan MK atas uji materi Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, KPPU akan dikuatkan sebagai lembaga administrasi.
MK berpendapat bahwa KPPU merupakan lembaga bantu negara yang dibentuk di luar konstitusi dan wewenangnya diletakkan dalam hukum administrasi negara, yakni penyelidikan dan pemeriksaan.
Selain itu, pertimbangan juga datang dari hasil kunjungan kerja Komisi VI ke otoritas persaingan usaha Spanyol, Comision Nacional de los Mercados y la Competencia (CMCN), 27 November lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI Ihsan Yunus mengatakan CMCN dibentuk sebagai lembaga administrasi yang mengawasi perdagangan dan persaingan usaha di Negeri Matador. Menurutnya, berbeda dengan KPPU yang terkesan menyentuh ranah peradilan.
“Nanti landasan kita memang ke administratif, dikuatkan juga dengan putusan MK. Harus diakui, setelah kami melihat CMCN, wujudnya sangat jelas kalau mereka hanya administratif,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/12/2017).
Baca Juga
Selain itu, soal kelembagaan juga menjadi fokus DPR dalam amendemen UU No. 5/1999. Ihsan mengatakan idealnya memang KPPU memiliki sekretariat jenderal, setara dengan kementerian/lembaga.
Kendati demikian, pihaknya tidak khawatir bahwa kemandirian Komisi dipertaruhkan jika kelembagaan mengikuti prosedur yang berlaku dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Harus dipisahkan peran fungsi badan dan administatif. Kalau dari segi kelembagaan memang baiknya ada Sekjen, karena hubungannya dengan kepangkatan,” tambahnya.
Walaupun target pembahasan amendemen molor, DPR telah memasukkan RUU Persaingan Usaha dalam prolegnas 2018. Dinamika pembahasan RUU sejauh ini terhenti pada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
Mengamati pembahasan RUU Persaingan Usaha, Suryani S. Motik, Wakil Ketua Umum Kadin, mengatakan banyak pihak yang ingin mengetahui ke mana arah amendemen. Menurutnya, hal tersebut datang dari pelaku usaha asing yang ada di Indonesia.
“Mereka ingin tahu tentang poin amendemen yang baru. Kalau kami memang setahun terakhir intensif datang ke pemerintah ataupun DPR untuk melihat ke mana arah amendemen UU No.5/1999,” katanya.
Kadin melihat amendemen undang-undang yang telah berusia 17 tahun ini, harus membawa KPPU menjadi lembaga yang profesional, sekaligus memberi aturan persaingan usaha yang tumpang tindih dengan beleid lainnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan yang juga Ketua Tim Pembahasan RUU Persaingan Usaha Lasminingish mengaku belum duduk bersama dengan DPR untuk membahas amendemen.
“Kami sudah mencoba bicara tapi tidak langsung membahas, kalau yang formal memang belum. Sejauh ini, terlihat mengenai bentuk kelembagaan, memang KPPU masih membutuhkan informasi, makanya mereka datang ke Kemenpan RB,” katanya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf, enggan berkomentar mengenai bergulirnya pembahasan RUU Persaingan Usaha yang masuk prolegnas 2018. Menurutnya, pembahasan sebaiknya ditanyakan kepada DPR. “Saya no comment,” ujarnya.