Kabar24.com, JAKARTA — Juru bicara Presiden RI Johan Budi menyatakan bahwa tak ada aturan yang mengatur opsi cuti bagi menteri yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjelaskan perihal kemungkinan pilihan cuti bagi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada tahun depan.
"Itu enggak ada aturannya," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/12/2017).
Sejauh ini, Johan mengatakan undang-undang hanya mengatur perihal tata cara mengikuti Pilgub bagi anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun tidak mengatur bagi menteri yang mencalonkan diri.
"Memang kalau kita mengacu pada pengalaman yang dulukan belum pernah ada. Menteri yang maju ke Pilgub. Kan belum pernah ada," ujarnya.
Dia menambahkan, "Yang kedua, UU tentang kementerian negara juga tidak diatur. Yang ketiga di UU Pilkada sepertinya tidak diatur. Dia hanya mengatur UU Pilkada itu anggota DPR, DPD, DPRD, kalau enggak salah ya. Mungkin dikonfirmasi ke pakar hukum," jelasnya.
Baca Juga
Johan mengatakan bahwa saat ini bahwa Presiden Jokowi sudah menerima surat pemberitahuan dari Khofifah, namun belum bisa memastikan sudahkah ada pertemuan antar keduanya.
Dia juga tidak bisa memastikan akankah Khofifah mundur atau tidak dalam Kabinet Kerja untuk mengikuti persaingan Pilgub Jatim.
"Tapi dari statement-nya Pak Wapres JK kan memberikan saran sebaiknya salah satu ya. Pak Wapres menyampaikan sebagainya memilih salah satu. Apakah running di pilgub, atau tetap jadi mensos," jelasnya.