Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantai 8.000 Muslim, Mladic Terbukti Lakukan Genosida

Mahkamah Kejahatan perang PBB, di Den Haag kemarin menyatakan mantan panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam pembantaian muslim Bosnia.
Ratko Mladic/Istimewa
Ratko Mladic/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Kejahatan perang PBB, di Den Haag kemarin menyatakan mantan panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam pembantaian muslim Bosnia.

Tidak hanya itu, Mladic juga terbukti melakukam pembersihan etnis dengan tujuan membentuk "Serbia Raya" sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (23/11). Untuk itu Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mladic marah besar beberapa menit sebelum dijatuhi vonis dengan berteriak, "Ini semua bohong, kalian pembohong!"

Pengadilan Kriminal PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic terbukti bersalah pada 10 dari 11 gugatan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan bocah laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica.

Dia juga bertanggung jawab atas pengepungan selama 43 bulan ibu kota Bosnia, Sarajevo, yang telah merenggut 10.000 warga sipil yang dibunuh oleh pemboman, mortir dan petembak jitu.

Pembunuhan warga laki-laki Srebrenica terjadi setelah mereka dipisahkan dari warga perempuan untuk kemudian dibawa ke bus-bus dan dibariskan guna ditembak mati. Kejahatan ini adalah yang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.

Jaksa Alphons Orie menyebut kejahatan ini adalah yang paling kejam yang pernah dikenal manusia.

"Yang termasuk genosida dan eksterminasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.

"Pria-pria dan anak-anak lelaki Bosnia ini dicaki, dimaki, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia dan dipukuli selagi menunggu untuk dieksekusi," kata Orie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper