Kabar24.com, JAKARTA – Wakapolri Komjen Syafrudin menyatakan kelanjutan proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kekuasaan tergantung dari bukti yang ditemukan penyidik.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto.
Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan terlapor Agus dan Saut.
“Bareskrim sedang menangani. Kapolri sudah menjelaskan, saya sudah tidak perlu menjelaskan lagi kan. Penjelasan kapolri dengan saya sama, bahwa itu kan bukan otomatis,” katanya, di Istana Wakil Presiden, Senin (20/11/2017).
Dia melanjutkan, “Itu domainya penyidik saja. Bukan domain kita. Saya rasa tidak masalah itu. Kalau memang tidak cukup (bukti), ya hentikan.”
Baca Juga
KPK sendiri telah menegaskan bahwa surat yang dipersoalkan, yakni surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.