Bisnis.com, ASAHAN – Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di daerah Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara.
Sebanyak 53.696 batang rokok yang terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, bahkan rokok polos tanpa pita cukai berhasil disita petugas Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu (11/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim melaporkan sebanyak enam petugas Bea Cukai membawa barang bukti tersebut dari tujuh toko yang kedapatan menjual dan mendistribusikan rokok ilegal itu.
Baca Juga
“Rokok ilegal ini akan kami sita untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang cukai. Peredaran rokok ilegal tentu dapat membahayakan tidak hanya masyarakat, namun industri rokok yang patuh terhadap ketentuan undang-undang,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, penindakan yang dilakukan terhadap rokok ilegal itu merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Ampadan II.
“Operasi ini merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara yang mungkin hilang dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas Syahirul Alim.