Bisnis.com, JAKARTA — Seriusnya pelanggaran atas hak kekayaan intelektual di Indonesia membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan upaya lebih, terutama dalam penegakan hukum.
Pasalnya, pelanggaran hukum di bidang HKI dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen, seperti dalam kasus obat palsu, serta merugikan ekonomi nasional.
DJKI mengaku akan menguatkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum kekayaan intelektual sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemilik HKI.
Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo mengatakan bahwa pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, tetapi perlu juga dengan upaya represif melalui penegakan hukum.
“Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS Kekayaan Intelektual,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual (KI) merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional.
Berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 2010 juga merupakan bentuk tindakan konkret upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam keterangan resmi, Ditjen KI telah menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, pada Rabu (15/11).
Lebih lanjut dalam rakor tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi PPNS dalam proses penegakan hukum KI.
Sebut saja seperti, menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Hal ini diperlukan karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Meningkatkan koordinasi internal antara pusat-wilayah dengan peningkatan kompetensi, dan fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.
Selain itu, meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.
Danan menjelaskan, bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan Kemenkumham 2017.