Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Direktur Gajah Tunggal

Pemberian SKL itu berhubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur SDM PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono sebagai saksi dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Jusup menjadi saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung soal korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004

Pemberian SKL itu berhubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusup mengaku tidak kenal dengan Syafruddin Temenggung. “Saya tidak kenal dan tidak ada urusan,” kata Jusup usai diperiksa KPK, Rabu (15/11/2017).

Saksi lain adalah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun, KPK yang seharusnya memeriksa mereka pada 6 November gagal memeriksa saksi penting tersebut.

Pasalnya, dua saksi yang berada di Singapura itu tidak memenuhi pemanggilan ketiga kalinya dari KPK tersebut.

KPK pun mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura. “Banyak alternatif harus kami pertimbangkan nanti saya kira. Apakah koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura atau pencarian bukti-bukti yang lain,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura di rumah duka Mount Vernon Parlour saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI itu sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif BPK pada 25 Agustus.

Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai ‘suistanable’ dan ditagihkan kepada petani tambak. Adapun, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Berdasarkan perhitungan BPK, hanya Rp220 miliar yang benar-benar tidak menjadi bagian dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali BDNI pada 2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper