Bisnis.com, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan Malang mendesak nasabah untuk melaporkan secara tertulis PT Rimba Hijau Investasi (RHI), lembaga jasa keuangan yang izinnya tertulis sebagai usaha pergadaian dengan produk Solusi Tunai, terkait dengan praktik dugaan investasi bodong.
Kepala OJK Malang Widodo mengatakan nasabah memang sudah melaporkan secara lisan terkait dengan praktik usaha PT RHI yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, yakni usaha pergadaian.
“Kalau pergadaian ‘kan ada barangnya yang digadaikan, tapi di kasus PT RHI, tidak ada. Emasnya tidak ada di kantor,” ujarnya di Malang, Rabu (8/11/2017).
Kantor Pusat OJK sebenarnya sudah pernah PT RHI mengenai dugaan pelanggaran izin dan pengelolanya berjanji membenahinya. Namun praktiknya masih belum ada perubahan. Informasi dari nasabah yang melaporkan menguatkan hal itu.
Hanya saja, nasabah yang datang ke Kantor OJK Malang sebanyak 12 orang tidak menyampaikan laporan secara tertulis. Dengan adanya laporan tertulis, maka permasalahan bisa diteruskan ke kantor pusat untuk ditangani.
Bisa saja OJK Malang ikut membantu menangani, namun semuanya tergantung penugasan kantor pusat. “Pada Juli 2017, Direktorat Pengawasan Jasa Keuangan Lainnya telah menegur PT Rimba Hijau Investasi, termasuk mengenai permasalahan gaji karyawan,” ujarnya.
Mantan Kepala PT Rimba Hijau Investasi Malang Burhanuddin yang juga nasabah perusahaan tersebut mengatakan di Malang ada 60 nasabah perusahaan itu dengan nilai dana yang diinvestasikan mencapai Rp5 miliar atau setara 10 kg emas lewat produk Solusi Tunai.
Investor tertarik membeli produk Solusi Tunai karena keuntungan yang dijanjikan memikat. Setiap bulan, investor dijanjikan keuntungan 2%/bulan.
Investor menilai keuntungan sebesar itu wajar karena perusahaan mengatakan bahwa emas tersebut diinvestasikan dengan keuntungan 4%/bulan. Dengan demikian perusahaan masih memperoleh keuntungan dari mengelola emas investor.
Lagi pula, investor Solusi Tunai sebenarnya bukan investor jangka panjang. Masa investasi kebanyakan antara 3-6 bulan saja sehingga merasa wajar mendapatkan keuntungan 2%/bulan. Namun, sejak Juni-Juli 2017, ternyata keuntungan tidak lagi diberikan perusahaan.
Jika tidak ada perkembangan, maka tahap berikutnya, nasabah juga akan melaporkan ke OJK bahkan ke pihak kepolisian.