Kabar24.com, DENPASAR – Jasa Raharja Cabang Bali mencatat pembayaran klaim atau santunan ke pengendara yang mengalami kecelakaan hingga Oktober 2017 telah mencapai Rp26.557.812.919 atau meningkat sebanyak 63% dibanding periode sama tahun lalu.
Realisasi Klaim pada periode sama tahun lalu sebesar Rp16.277.217.066.
Kasubag Sumbangan Wajib (SW) dan Humas Jasaharja Cabang Bali I Ketut Suwana mengatakan peningkatan realisasi jumlah klaim atau santunan ini lantaran adanya Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017 yang meningkatkan besaran santunan sebesar 100% bagi pengendara meninggal dunia, yang semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Menuturnya, peningkatan klaim ini bukan karena adanya tingginya peningkatan jumlah kecelakaan berlalu lintas. Pihaknya memastikan jumlah kecelakaan berlalu lintas tahun ini dibanding tahun lalu hanya meningkat sedikit.
“Kami bersama kepolisan sama-sama memberikan edukasi untuk menekan jumlah kecelakaan seperti pemasangan barikade , rambu-rambu keselamatan, maupun sosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya, Selasa (7/11/2017).
Kata dia, Jasaraharja juga saat ini gencar meningkatkan pelayanan ke masyarakat lewat melakukan fasilitas jemput bola. Hal ini juga yang menurutnya menjadikan jumlah klaim meningkat tahun ini.
Baca Juga
“Pelayanan kita hitungan jam , persyaratan dapat santunan tidak susah karena asal tercatat di polisi, apalagi semua serba online itu membantu petugas kita di lapangan,” sebutnya.