Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanggilan Setya Novanto, KPK Tidak Perlu Izin Presiden

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tak masalah jika KPK memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tanpa izin presiden
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tak masalah jika KPK memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tanpa izin presiden.

Sebelumnya, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus karupsi KTP berbasis elektronik.

Namun KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait tidak bersedianya Setya Novanto memenuhi panggilan tersebut karena harus seizin presiden. Dalam surat tersebut disebut Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 2015 pernah membuat putusan soal uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi tidak mengubah pasal 245 ayat 3 yang menyatakan ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR, salah satunya diduga melakukan tindak pidana khusus. Dalam hal ini, menurut Refly, kasus yang dihadapi Setya Novanto adalah tindak pidana khusus.

“Jadi KPK tidak perlu menunggu izin presiden. Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dianggap extra ordinary crime. Tidak ada alasan untuk mangkir dari pemeriksaan KPK” katanya di gedung parlemen, Senin (6/11/2017).

Dia menyebut, hal ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Sehingga jika harus seizin presiden akan memerlukan waktu relatif lama karena akan menyesuaikan dengan kepadatan jadwal presiden.

Refly pun menilai keluarnya surat tersebut sebagai kekeliruan karena KPK memanggil setya Novanto bukan sebagai Ketua DPR melainkan individu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper