Kabar24.com, JAKARTA—PAN mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah diundang-undangkan untuk segera direvisi.
Sebelumnya, fraksi PAN di DPR RI menolak kehadiran Perppu tersebut. Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan partainya berharap revisi dilakukan dalam sejumlah poin khususnya sanksi pidana bagi anggota ormas.
Hal itu termaktub dalam pasal 82 ayat 1, bahwa anggota dan atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum dapat dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Sanksi juga bisa diberikan kepada ormas dengan pelanggaran permusuhan berbau SARA dan penistaan atau penodaan agama. Pada pasal 82 A ayat 2 diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sekarang mau direvisi kami dukung terutama pasal 82 A,” ujar Zulkifli di gedung parlemen, Rabu (1/11/2017).
Ia pun menginginkan revisi terkait pihak yang memiliki kewenangan menilai ormas melanggar beleid tersebut.
Baca Juga
Dalam undang-undang itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menentukan ormas telah melanggar tanpa melibatkan pengadilan. PAN berharap pengadilan memiliki peran penuh dalam proses hukum tersebut.
Sebelumnya, partai yang mendesak dilakukan revisi adalah PPP dan Partai Demokrat. Bahkan Partai Demokrat sudah merampungkan naskah akademik revisi dan menyerahkannya pada pimpinan DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.