Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ormas : Sejumlah Fraksi Desak Revisi Segera. PAN Mendukung

PAN mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah diundang-undangkan untuk segera direvisi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—PAN mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah diundang-undangkan untuk segera direvisi.

Sebelumnya, fraksi PAN di DPR RI menolak kehadiran Perppu tersebut. Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan partainya berharap revisi dilakukan dalam sejumlah poin khususnya sanksi pidana bagi anggota ormas.

Hal itu termaktub dalam pasal 82 ayat 1, bahwa anggota dan atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum dapat dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Sanksi juga bisa diberikan kepada ormas dengan pelanggaran permusuhan berbau SARA dan penistaan atau penodaan agama. Pada pasal 82 A ayat 2 diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sekarang mau direvisi kami dukung terutama pasal 82 A,” ujar Zulkifli di gedung parlemen, Rabu (1/11/2017).

Ia pun menginginkan revisi terkait pihak yang memiliki kewenangan menilai ormas melanggar beleid tersebut.

Dalam undang-undang itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menentukan ormas telah melanggar tanpa melibatkan pengadilan. PAN berharap pengadilan memiliki peran penuh dalam proses hukum tersebut.

Sebelumnya, partai yang mendesak dilakukan revisi adalah PPP dan Partai Demokrat. Bahkan Partai Demokrat sudah merampungkan naskah akademik revisi dan menyerahkannya pada pimpinan DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper