Kabar24.com, BALIKPAPAN - Elpiji 3 kg di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan didistribusikan secara tertutup mulai tahun depan untuk menghindari pengalokasian yang tidak tepat sasaran.
Pemerintah pusat pun melarang aparatur sipil negara menggunakan elpiji 3 kg. Kebijakan ini juga berlaku di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota bahkan mengeluarkan perwali yang menegaskan hal tersebut.
"Distribusi secara tertutup itu artinya yang menerima atau konsumen elpiji 3 kg adalah pihak yang sesuai sasaran mulai dari warga tidak mampu dan usaha kecil," kata Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Balikpapan Sri Soetantinah pada Minggu (29/10/2017).
Dia mengutarakan saat ini belum ada sanksi bagi pengguna elpiji 3 kg yang bukan berasal dari kelompok penerima manfaat yang semestinya, sebab masih didistribusikan secara terbuka.
Menurutnya, pendistribusian tertutup itu akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial, agar selaras dengan pendistribusian beras sejahtera.
"Nanti dikeluarkan kartu khusus untuk mengendalikan distribusi elpiji 3 Kg, kartu itu berisi uang elektronik yang diisi oleh pemerintah pusat," sambung lanjut Sri Soetantinah.
Adapun verifikasi jumlah warga yang tidak mampu di Balikpapan telah dirampungkan oleh instansi terkait.
Sebagai tambahan informasi, konsumsi elpiji 3 kg di kota itu mencapai 17.900 tabung per hari. Jumlah tersebut bisa meningkat hingga 26.000 tabung per hari pada momen-momen tertentu.