Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan-aturan kedisplinan PNS.
Selain itu, 2 PNS dikenakan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun.
Berdasarkan hasil sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pada Selasa (24/10/2017) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK, terungkap pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.
“Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut serta meningkatkan disiplin,” ujar Asman Abnur dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (25/10/2017).
Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.
"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
27 PNS Dipecat, 2 Diantaranya Karena Selingkuh
Badan Pertimbangan Kepegawaian menjatuhkan sanksi Pemberhentiaan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan-aturan kedisplinan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Viral Surat Prabowo Dukung RIDO, Cak Imin: Kalau Ketua Partai Boleh Dong
49 menit yang lalu
Cak Imin Optimistis Cawe-Cawe Jokowi Dongkrak Suara RK-Suswono
2 jam yang lalu