Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang (RTR), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh 10 orang kepala daerah.
Kesepuluh Kepala Daerah yang menerima Persub tersebut adalah Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Bupati Kabupaten Pemalang, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Bupati Kabupaten Nagekeo, Bupati Kabupaten Bima, Bupati Kabupaten Mimika, Bupati Kabupaten Alor, dan Bupati Kabupaten Ende.
Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan Adi Darmawan mengatakan Peraturan Daerah (Perda) seharusnya mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN sesuai dengan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.8/2017 tentang Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dapat dijadikan pedoman oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTR Provinsi maupun RTR Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Dalam Permen ATR tersebut, setidaknya ada lima substansi yang dikawal dalam persetujuan substansi yakni kesesuaian terhadap peraturan-perundangan, integrasi proyek strategis nasional, pemenuhan ruang terbuka hijau publik, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek mitigasi bencana,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2017).
Adi menuturkan saat ini terdapat potensi tidak dapat terlaksananya program strategis nasional karena belum terintegrasi kedalam RTRW.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundangan, pengintegrasian dimaksud baru dapat dilakukan apabila usia dokumen rencana tata ruang wilayah sudah mencapai 5 tahun, melalui proses yang didahului dengan suatu mekanisme yang dikenal dengan sebutan peninjauan kembali.
Dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus yang dituangkan dalam PP No.13/ 2017 tentang Perubahan Atas PP No.26/2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Baca Juga
Salah satu pasal dalam peraturan pemerintah dimaksud menyebutkan dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional izin pemanfaatan ruangnya didasarkan pada PP tersebut.