Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara 11 orang warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017, Suhardi Somomoeljono meminta agar pihak Kementerian Dalam Negeri bisa mencabut laporannya dan kesebelas tersangka bisa dipulangkan.
Suhardi mengatakan kerusuhan tersebut terjadi tanpa disengaja. Belum.lagi, sebagian besar dari pihak yang dijadikan tersangka, menurutnya, adalah mahasiswa yang datang ke lokasi demi mencari kebenaran dan keadilan berupa.keterangan resmi dan tertulis dari pemerintah.
"Selama tiga bulan berhadapan, kemudian tidak ada penjelasan yang tertulis dari pemerintah terkait. Ini timbul penafsiran yang kemana-mana. Ini lah akibatnya terjadi kerusuhan, menurut pendapat saya tidak disengaja. Kalau ada profokasi harus ada tim pencari fakta. Oleh akrena itu dalam rangka mengakhiri, saya minta ke pemerintah menteri dalam negeri, dicabut saja lah," katanya, Senin (16/10/2017).
Selain mengimbau pencabutan laporan, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan staf khusus kepresidenan Riyan Sumindar sebagai penjamin.
"Kalau kita jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kita utarakan juga," katanya menjelaskan alasan yang diajukan untuk permohinan penangguhan penahanan.
Keterangan foto: Pengacara Suhardi Somomoeljono dan Ketua LSM Barisan Merah Putih Wati Martha Kogoya menyampaikan keterangan pers mengimbau pencabutan laporan okeh Kemendagri
Baca Juga