Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KASUS ALLIANZ : Hari Ini Joachim Wesling Diagendakan Jalani Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Joachim Wesling sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Oktober 2017  |  09:48 WIB
KASUS ALLIANZ : Hari Ini Joachim Wesling  Diagendakan Jalani Pemeriksaan
Joachim Wesling (kanan). - JIBI/Yayus Yuswoprihanto

Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini mantan Dirut Allianz Joachim Weslling diagendakan untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Joachim Wesling sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Kita harapkan yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Argo belum dapat memastikan Joachim akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak lantaran belum ada konfirmasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mengajukan pencegahan terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Sementara itu, Direktur Klaim Allianz Yuliana kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).

Argo mengkonfirmasi tim pengacara Yuliana menyampaikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Kasus perlindungan konsumen itu berawal saat nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Joachim dan Yuliana dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi allianz life indonesia

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top