Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tidak ada jaminan Undang-undang (RUU) Tata Cara Penyadapan akan membuat koruptor jera, karena persoalan utama adalah masalah moral.
Taufik mengakui putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur oleh aturan setingkat Undang-undang diperlukan. Hanya saja, menurutnya, tingkat korupsi di tanah air bukan disebabkan lemahnya sebuah aturan UU, melainkan pada moral pribadi masing-masing.
"Masalah itu tidak dalam kerangka text book atau pun UU yang mengatur, tetapi kepada moral setiap pejabat publik kita menegakkan hukum," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Selasa (10/10/2017).
Taufik mengakui melemahnya moral setiap pengambil keputusan di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.Cara memperbaikinya bukan pada aspek seremonial pengangkatan hakim dan pembuatan UU yang baru, tapi harus menyentuh pada substansi ketenangan hati setiap pejabat publik yang ada.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pihaknya berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Tata Cara Penyadapan setelah Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan penyadapan harus diatur oleh aturan setingkat Undang-undang.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," ujar Bambang.
Baca Juga