Kabar24.com, JAKARTA - Perseteruan antara pemerintah Turki dan Amerika Serikat kian meruncing hingga kedua negara saling membekukan layanan visa paspor.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (8/10/2017), Kedutaan Besar Turki di Washington DC menyatakan bahwa "Kejadian baru-baru ini memaksa pemerintah Turki meninjau kembali komitmen pemerintah AS terhadap pengamanan fasilitas perwakilan Turki dan para staf."
"Untuk meminimalkan jumlah pengunjung ke perwakilan diplomatik dan konsuler kami di AS selagi peninjauan dilakukan, kami secara efektif langsung membekukan semua layanan visa warga AS di perwakilan diplomatik dan konsuler kami di AS."
"Tindakan ini akan berlaku untuk visa stiker, begitu pula dengan visa elektronik dan visa perbatasan."
Kebijakan pemerintah Turki tersebut merupakan balasan terhadap aksi serupa yang dilakukan pemerintah AS. Bahkan, kalimat Kedutaan Besar Turki di Washington DC persis sama dengan yang dirilis Kedutaan Besar AS di Ankara, hanya mengubah nama negara.
Pembekuan layanan visa ini akan berdampak pada kunjungan warga kedua negara yang terkait dengan bidang pariwisata, medis, bisnis, dan pendidikan.
Baca Juga
Pemerintah AS pertama kali melancarkan pembekuan layanan visa warga Turki setelah karyawan Konsulat AS di Istanbul ditahan di Turki atas tuduhan terkait dengan Fethullah Gulen. Gulen dituduh Presiden Recep Erdogan sebagai penggerak kudeta tahun lalu.
Washington DC mengecam penahanan tersebut dan menyebut tuduhan pemerintah Turki tidak berdasar dan mencederai hubungan bilateral. Sebagaimana dilaporkan kantor berita Anadolu, karyawan Konsulat AS di Istanbul merupakan seorang pria warga negara Turki.
Sejak beberapa tahun lalu Gulen telah menetap di AS dan Ankara berupaya menekan Washington DC agar mengekstradisinya ke Turki. Setelah kudeta digagalkan, puluhan ribu orang ditahan dan sedikitnya 120.000 pegawai negeri dipecat.