Kabar24.com, JAKARTA - Rapat koordinasi zakat nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2017, selama 3 hari yang dibuka Wakil Presden Jusuf Kalla di Jakarta, telah berakhir pagi ini, Jumat (6/10/2017).
Rakornas itu diikuti 559 peserta dari Baznas tingkat provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan pemerintah daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia.
Anggota Baznas, Mundzir Suparta, selaku pimpinan sidang pleno terakhir telah menyerahkan 30 resosulsi hasil Rakornas kepada Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, serta perwakilan Baznas Provinsi Papua, Pemerintah DI Aceh, dan perwakilan Lemaba Amil Zakat (LAZ).
“Rakornas sempat diprediksi berjalan alot. Ternyata lancar dan penuh antusiasme peserta. Ini menjadi pertanda bahwa ke depan gerakan kebangkitan zakat akan semakin mudah,” katanya, Jumat (6/10/2017).
Adapun 30 resolusi Rakor Zakat Nasional Baznas 2017 itu ialah:
1. Mendorong penyesuaian pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011.
Baca Juga
2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional pada 2018 sebesar Rp8,77 trilyun.
3. Meningkatkan jumlah muzaki (pembayar zakat) individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada pada 2018.
4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak.
6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden No.3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat Aparatur Sipil Negeri dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan.
7. Baznas mendorong Ketua Umum Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menginstruksikan pembina Korpri sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke Baznas melalui pemotongan langsung dari daftar gaji.
8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80%.
9. Meningkatkan jumlah mustahik (penerima zakat) yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada 2018, dengan pembagian 10% oleh Baznas Pusat, 60% oleh Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta 30% oleh LAZ.
10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh Baznas Pusat, 60% Baznas Provinsi dan Kab/Kota, serta 30% oleh LAZ;
11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh Baznas dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);
12. Mengukur kinerja Baznas dan LAZ menggunakan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018
13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian sustainable development goals (SDGs).
14. Mendorong Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota agar membentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ) sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014.
15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah.
16. Mendorong Menteri Dalam Negeri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17. Baznas Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;
18. Baznas membuat panduan pengusulan pendanaan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
19. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas pusat, Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017.
20. Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif.
21. Pimpinan dan pelaksana Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas.
22. Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba), termasuk core accounting system.
23. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada Baznas sesuai dengan tingkatannya.
24. Baznas dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka.
25. Baznas dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP).
26. Baznas dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
27. Baznas dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama
28. Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Renstra Baznas 2016-2020;
29. Baznas dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja; dan
30. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia. Demikianlah