Kabar24.com, SURABAYA – Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan peredaran obat-obatan ilegal yang belakangan marak terdapat di pasar, menyusul berbagai temuan yang menunjukkan Jatim berpotensi menjadi sentra transit peredaran obat ilegal.
Dari temuan Bareskrim Polri dan Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, ada pabrik obat ilegal jenis PCC yang diproduksi di Jawa Tengah namun memiliki gudang distribusi di Surabaya. Obat-obatan tersebut ditransitkan di Surabaya sebelum dikirimkan ke Kalimantan.
Wakil Gubernur Provinsi Jatim Saifullah Yusuf menyampaikan tren peredaran obat-obatan ilegal saat ini kian masif. Untuk itu, Pemprov mengerahkan seluruh pemangku kepentingan seperti BPOM, Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Imigrasi, dan Kanwil Bea dan Cukai Jatim untuk dapat terlibat memperketat pengawasan.
“Badan POM akan menjadi leading pemberantasan obat ilegal sesuai instruksi Presiden. Tapi harus disinergikan dengan pihak lain sehingga paling tidak bisa mempersulit untuk pelaku mengedarkan produk obat ilegal,” jelas Saifullah di Surabaya, Rabu (4/10).
Pada akhir September lalu, Bareskrim Polri menggrebek gudang pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodil (PCC) di salah satu komplek perumahan di Surabaya. Dalam operasi itu, petugas menyita lebih dari 1 juta pil PCC yang rencananya akan diedarkan di Kalimantan.
Wagub yang kerap disapa Gus Ipul tersebut menyebut banyak peluang yang memungkinkan produksi obat-obatan ilegal kian marak. Dia mencontohkan produk narkotika yang harganya tergolong mahal sehingga mendorong pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan oplosannya.
Baca Juga
Untuk itu, Pemprov dan berbagai stakeholder ingin mengisir setiap level distribusi yang membuka peluang menjadi titik peredaran obat ilegal. “Misalnya kalau apotek itu harus menerima yang resep dokter. Kalau di toko obat juga ada aturan menjual obatnya,” terang Gus Ipul.
BPOM sebelumnya telah menegaskan obat jenis PCC mengandung Carisoprodol dapat memberi efek relaksasi otot, dan memiliki efek samping euforia. Penggunaan dosis tinggi dapat menyebabkan kematian sehingga pada 2013 lalu, BPOM telah mencabut izin edarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Surabaya Hardaningsih mengungkapkan sepanjang tahun ini, BBPOM Surabaya telah mengamankan tangkapan dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Hasil tangkapa tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang beredar tanpa izin edar.
Hardaningsih menjelaskan BBPOM melakukan pengawasan pada berbagai level distribusi. Dari seluruh temuan BBPOM Surabaya senilai Rp5 miliar tersebut, sebagian besar atau sebanyak 30%-nya merupakan produk makanan.
“Itu perhitungan dalam skala ekonomi dari seluruh barnag bukti yang merupakan temuan BBPOM. Paling banyak itu memang makanan, lalu obat-pbatan tradisional, disusul oleh kosmetik. Secara volume, temuan obat-obatan sebenarnya tidak terlalu banyak,” ujar Hardaningsih.