Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Negara Rp2,7 Triliun, Modus Suap Mantan Bupati Konawe Utara Pakai Pihak Ketiga

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam memberikan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, diduga mantan bupati tersebut menerima gratifikasi yang ditransfer kepada pihak tertentu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni  anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir modus transfer suap yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam memberikan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, diduga mantan bupati tersebut menerima gratifikasi yang ditransfer kepada pihak tertentu.

“Pihak-pihak tertentu tersebut diduga merupakan orang dekat tersangka dan ditransfer berulang kali,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Pada Rabu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) Kabupaten Konawe Utara sejak pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses perizinan khususnya mengenai analisis lingkungan hidup.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Rencananya setelah tim kembali ke Jakarta, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan,” tambahnya.

Aswad yang merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 20011-2016 diduga telah menguntungkan diri snediri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

Selain izin kuasa, ada juga izin pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selama 2007-2014.

Saat menjadi Pejabat Bupati, Aswad mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang oleh PT Aneka Tambang Tbk. secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diteritkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan ekspor hingga 2014.

Atas dugaan pelanggaran pemberian izin yang serampangan ini, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mencatat, indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Aswad, sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, dalam memberikan berbagai izin pertambangan tersebut, Aswad diduga menerima yang hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada pemerintah setempat. Atas perbuatannya tersebut, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper