Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Jangan Lepas Seluruh Kewenangan Umrah ke Biro Perjalanan Swasta

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suedy mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan berbagai persoalan yang turut berkontribusi terhadap karut marut penyelenggaraan ibadah umrah.

Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pelayanan umrah.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suedy mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan berbagai persoalan yang turut berkontribusi terhadap karut marut penyelenggaraan ibadah umrah.

“Beberapa temuan dari kajian kami seperti Kementerian Agama tidak memiliki data berapa jumlah jamaah umrah yang akan berangkat. Data hanya ada di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah [PPIU],” ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Berdasarkan kajian tersebut, pihaknya merekomendasikan berbagai hal kepada Kemenag agar membuat aturan tersendiri terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan memperkuat peran kementerian itu terhadap PPIU dan tidak melepaskan seluruh kewenangan penyelenggaraan umrah kepada PPIU dan Biro Perjalanan Wisata.

Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu juga disarankan mengalihkan perizinan penyelenggaraan umrah ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dilakukan secara online, tidak sebagaimana selama ini pengurusan izin PPIU masih berada di Direktorat Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Kementerian Agama juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta secara intensif dan berkelanjutan terkait temuan tim Ombudsman bahwa ada 100 PPIU yang ada di DPM PTSP DKI Jakarta namun tidak tercatat di Kementerian Agama.

“Pihak kepengurusan Perizinan PPIU baik PTSP Kemenag maupun kini berada di Direktorat Haji dan Umrah juga disarankan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum pelaksanaan pelayanan diproses,” tuturnya.

Pasalnya, selama ini, Direktorat Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dalam menangani permohonan izin PPIU dari para pemohon yang melampirkan NPWP sebagai salah satu persyaratan tidak melakukan konfirmasi ke Ditjen Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, ditemukan beberapa PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama RI memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak terindentifikasi dan nama perusahaan tidak terdaftar namun tetap menyelenggarakan jasa.

“Selain itu dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat salah satu PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama RI melampirkan NPWP perusahaan lain,” tambahnya.

Di samping itu, Kementerian Agama juga diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan penegak hukum sesuai kewenangan terhadap PPIU yang tidak legal dan melanggar hukum dan biro perjalanan wisata yang tidak memiliki izin menyelenggarakan ibadah umrah.

Ombudsman juga menilai Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri perlu membuat perjanjian kerja sama secara detail dalam memberikan perlindungan kepada calon Jemaah umrah dan menindak PPIU yang tidak memiliki izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper