Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Allianz Tersangka : Manajemen Dampingi Joachim dan Yuliana

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menegaskan bakal tetap mendampingi dua mantan petingginya yang tengah menjalani proses hukum setelah diadukan nasabahnya ke Polda Metro Jaya.
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Kabar24.com, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia menegaskan bakal tetap mendampingi dua mantan petingginya yang tengah menjalani proses hukum setelah diadukan nasabahnya ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (3/10/2017), PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan pihaknya juga bakal memberikan bantuan hukum kepada dua mantan petinggi perusahaan tersebut.

“Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

Head of Corporate Communication PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) Adrian DW menjelaskan pihaknya juga akan terus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum tersebut.

“Tetap memberi komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia.”

Seperti diketahui, Joachim Wessling yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Allianz Life dan Yuliana Firmansyah yang sebelumnya berposisi Manajer Claim Allianz Life telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz Life, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh perusahaan asuransi jiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, meski nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.

Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, Allianz menolak membayar klaim dengan memberi surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberi catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat resume atau ringkasan medis.

Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper