Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN-RB dan Menteri Agama itu menetap sebanyak 15 momentum sebagai hari libur nasional dan 2 momentum cuti bersama.
Surat tersebut disahkan dan ditandatangani ketiga menteri terkait pada 22 September 2017.
Seperti biasanya, momentum cuti bersama selalu bertepatan dengan Idulfitri sebanyak 4 hari dan Natal sebanyak 1 hari.
Berikut ini daftar libur dan cuti bersama yang disalin dari dokumen SKB yang diterima Bisnis.com.