Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Libur & Cuti Bersama Tahun 2018

Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Kalender/Ilustrasi
Kalender/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN-RB dan Menteri Agama itu menetap sebanyak 15 momentum sebagai hari libur nasional dan 2 momentum cuti bersama.

Surat tersebut disahkan dan ditandatangani ketiga menteri terkait pada 22 September 2017.

Seperti biasanya, momentum cuti bersama selalu bertepatan dengan Idulfitri sebanyak 4 hari dan Natal sebanyak 1 hari.

Berikut ini daftar libur dan cuti bersama yang disalin dari dokumen SKB yang diterima Bisnis.com.

Ini Daftar Libur & Cuti Bersama Tahun 2018


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper