Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Golkar, Charles Mesang, Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/9/2017).
Charles Mesang/Antara
Charles Mesang/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/9/2017).

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9/2017) malam.

Sebelumnya, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9/2017) .

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Charles 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dan Achmad Said meminta bantuan Charles untuk memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran.

Agar proses pembahasan lancar, Charles menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR dan untuk merealisasikannya terdakwa meminta fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans.

Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen.

Realiasi yang diberikan melalui Achmad Said Hudri, Jamaluddien Malik, Syafruddin dan Sudarti dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp3,4 miliar sehingga total berjumlah Rp9,75 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper