Bisnis.com, SAMARINDA - Salah satu tokoh relawan Rita Widyasari yang mencalonkan Gubernur Kaltim, Rudi Hartono mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan membuka nilai gratifikasi yang diduga diterima Bupati Kukar Rita.
“Sehingga, kasus gratifikasi yang dituduhkan ke Ibu Rita bisa diketahui publik. Dan jangan sampai, malah KPK menunggu penggeledahan selesai terkesan seolah-olah mencari kasus baru dari penyitaan dokumen di kantor Pemkab Kukar,” kata Rudi, Rabu (27/9/2017).
Rudi berkeyakinan, penetapan tersangka oleh KPK kepada Rita Widyasari tidak lepas dari momentum dengan Pemilihan Gubernur Kaltim Tahun 2018. Rita yang maju sebagai calon Gubernur dari Partai Golkar memperoleh popularitas tertinggi di Kaltim akhirnya harus berurusan dengan kasus hukum seperti kepala daerah lainnya di Indonesia dari partai Golkar.
Menurut Rudi, Rita menjadi korban politik dari pengusutan kasus hukum PT Citra Gading Asritama yang sudah ada tersangkanya. Dari pengusutan kasus ini, hanya gara-gara nama Bupati Kukar tercantum dalam daftar list bendahara perusahaan, maka Rita akhirnya diusut dugaan korupsi.
Informasi yang dihimpun media ini, pengurus DPD I Partai Golkar Kaltim melakukan rapat internal untuk penguatan konsolidasi kader Golkar terkait kasus hukum dihadapi Rita Widyasari pada hari ini.
Rita akan tetap berposisi Ketua Partai DPD I Golkar Kaltim dan pengurus dibawahnya akan menunggu proses hukum selanjutnya. Nantinya, seluruh pengurus DPD II Partai Golkar sebanyak 10 Kabupaten Kota akan dikumpulkan dan mendapat arahan terkait kasus hukum Rita ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan lengkap terkait dengan penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif bahwa rencananya komisi antirasuah akan memublikasikan penyidikan kasus tersebut pada Kamis (28/9/2017).
“Sekarang tim masih di lapangan jadi besok baru kami akan jelaskan secara lengkap," katanya, Rabu (27/9/2017).
Meski demikian, dia mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian dan penerimaan gratifikasi.