Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perombakan Pajak Ala Trump: WP Perseorangan & Perusahaan Bakal Dipangkas

Dalam perombakan ini, suku bunga korporasi dan bisnis direncanakan mengalami penurunan. Mereka mengajukan agar pajak individu bisa ditetapkan sebesar 35%. Namun, keputusan mengenai pungutan pajak lebih besar bagi penduduk berpendapatan tinggi diserahkan pada Kongres.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Reuters
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengumumkan rencana perombakan pajak yang telah lama mereka nantikan pada hari ini, Rabu (27/9/2017).

Dalam perombakan ini, suku bunga korporasi dan bisnis direncanakan mengalami penurunan. Mereka mengajukan agar pajak individu bisa ditetapkan sebesar 35%. Namun, keputusan mengenai pungutan pajak lebih besar bagi penduduk berpendapatan tinggi diserahkan pada Kongres.

Dalam rencana perombakan tersebut, pajak korporasi ditetapkan sebesar 20% turun dari ketentuan saat ini sebesar 35%. Sementara para pebisnis diizinkan untuk melakukan penghapusbukuan pengeluaran modal selama setidaknya lima tahun.

Rencana ini menetapkan tiga besaran berbeda untuk pajak perorangan yakni 12%, 25%, dan 35.% lebih rendah dari besaran pajak tertinggi yang berlaku saat ini yakni 39.6%. Namun, hal ini belum pasti sebab komite pajak akan diberi keleluasaan untuk menambahkan besaran keempat bagi para wajib pajak dengan pendapatan tertinggi. Hal ini agar perombakan pajak tidak terlalu menguntungkan bagi para wajib pajak dengan kekayaan tertinggi.

Pengumuman ini merupakan hasil dari proses panjang selama berbulan-bulan untuk membuat rencana perombakan pajak yang menjadi janji utama dalam kampanye Trump. Di waktu yang sama, pengumuman ini juga menjadi tanda dimulainya persaingan brutal antar-anggota parlemen dalam Kongres khususnya yang tidak setuju dengan poin-poin utama rencana ini.

Salah satu pihak yang kurang setuju dan cukup berpengaruh adalah Ketua Senat Komite Keuangan Orrin Hatch, anggota partai Republik dari Utah.

Di tataran global, perusahaan yang meraup keuntungan dari luar negeri akan dikenakan skema pajak repatriasi yang dibayarkan sekali. Besaran pajak ini masih belum jelas tetapi akan sangat bergantung pada jenis pemasukan apakah berupa uang tunai atau investasi.

Sementara itu, pajak bagi entitas berbentuk pass-through entity, termasuk kemitraan dan perusahaan terbatas ditetapkan sebesar 25%. Saat ini pajak untuk usaha dengan jenis ini dibayarkan oleh pemiliknya dan dimasukkan dalam pajak pribadi.

Rencana ini juga mengusulkan perubahan pada pajak mininum alternatif dan pajak pajak properti karena keduanya dianggap menguntungkan oara wajib pajak dengan pendapatan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper