Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Mikroorganisme sebagai payung hukum untuk untuk menjaga eksistensi jasad renik.
Dalam Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten mengulas seputar perlindungan tentang sumber daya genetik, dan sumber daya tradisional. Hanya saja, untuk aturan teknis, pemerintah belum menyusun beleid turunan.
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Paten Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan aturan teknisnya akan hadir dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Mikroorganisme, yang memimpin penyusunannya LIPI.
“Memang jasad renik itu menjadi sangat penting, karena semua produk farmasi, makanan berasal dari situ,” tuturnya di sela-sela diskusi publik Inovasi, Paten dan Peranannya Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Rabu (27/9).
Jasad renik atau mikroorganisme merupakan makhluk hidup yang terdiri dari satu atau beberapa kumpulan sel dengan ukuran beberapa mikron. Selain peraturan, pemerintah juga telah memiliki lembaga deposit untuk menyimpan jasad renik, tetapi harus memiliki sertifikat International Despository Authority (IDA).
Saat ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki lembaga deposit jasad renik berskala internasional. Selain LIPI, Litbang Kementerian Pertanian juga memiliki kemampuan penyimpanan jasad renik.
“Kenapa harus punya IDA, agar pelaksanaanya sejalan dengan Protokol Nagoya. Di sisi lain, kita harus benar-benar mengerti bahwa banyak kepentingan dari peneliti asing untuk mengupas mikroorganisme yang ada di Tanah Air,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda mengatakan perlindungan paten jasad renik di Tanah Air, belum berkembang, karena tidak ada lembaga deposit yang berstandar internasional.
Menurutnya, pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan paten jasad renik dengan menghadirkan lembaga deposit berskala internasional, sehingga mampu mengakomodasi inovasi hingga mengkomersialkan jasad renik.
“Kalau ada pengembangan mikroorganisme di sini, tetapi tidak bisa dikembangkan selanjutnya, wajar karena kita tidak punya lembaga deposit yang berstandar internasional,” ujarnya.
Kekayaan Hayati: Perlindungan Jasad Renik Masih Mengambang
Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Mikroorganisme sebagai payung hukum untuk untuk menjaga eksistensi jasad renik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : David Eka Issetiabudi
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium