Kabar24.com,JAKARTA- Polisi menetapkan dua orang pejabat perusahaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
Keduanya adalah Head of AHCS Claim & Medical Hotline Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adi Deriyan.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (27/9/2017).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Alvian Lim menyebutkan kasus ini bermula dari proses klaim asuransi kliennya yang merupakan nasabah layanan asuransi Allianz.
Klaim nasabah ditolak karena tidak bisa menyertakan catatan medis lengkap dari Rumah Sakit.
Baca Juga
Padahal, menurut Alvin, dokumen yang bisa diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008, hanyalah resume medis dan bukan rekam medis lengkap.
Permintaan rekam medis lengkap yang diajukan kliennya ke rumah sakit pun ditolak oleh pihak rumah sakit karena memang tidak sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, pihak Allianz menyebutkan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama sang Presiden Direktur Allianz merupakan mantan karyawannya.
Namun, tidak ada keterangan yang mengkonfirmasi kebenaran terkait permintaan rekam medis lengkap dalam pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Allianz belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1645/IV//2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2007, kedua tersangka dikenai pasal 8 huruf F Juncto pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.