Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awang Faroek Jamin Diversifikasi Ekonomi Tak Korbankan Hutan

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menjamin upaya realisasi diversifikasi ekonomi tidak akan mengorbankan kualitas hutan dan lingkungan hidup.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menjamin upaya realisasi diversifikasi ekonomi tidak akan mengorbankan kualitas hutan dan lingkungan hidup.

Penegasan itu dilontarkannya dalam press conference pembukaan Governors Climate and Forest Task Force (GCF) 2017. Perhelatan internasional itu akan berlangsung hingga Kamis (28/9), dan diikuti oleh 10 negara anggota.

Seperti yang diketahui, pemprov mengalokasikan luasan lahan jutaan hektar untuk mendukung pengembangan industri perkebunan dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, pembukaan hutan tak bisa dihindari demi memperbaiki perekonomian Kaltim yang bertahun-tahun telah ditopang oleh sektor pertambangan batu bara.

"Perluasan lahan untuk perkebunan memang ditambah, tapi sesuai dengan kemampuan luasan lahan yang kami tetapkan di RTRW, dan RTRW tak bisa seenaknya diubah-ubah," ujar Awang, Senin (24/9/2017).

Penting bagi kepala daerah periode selanjutnya untuk memahami perlunya mempertahankan kualitas hutan dan lingkungan hidup. Sebab selama ini, pertambangan tak hanya terbukti menuai keuntungan, tapi juga kerugian dan penderitaan masyarakat.

"Kalian tentu tahu kepala daerah mana yang banyak memberikan izin ke sektor pertambangan. Semua orang tahu, jadi pengganti saya pun harus taat dengan undang-undang," sambungnya.

Untuk menjaga hutan Kaltim, dia mengaku, telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan bagi perusahaan perkebunan sawit eksisting. Sehingga peningkatan produksi hanya bisa ditempuh melalui intensifikasi.

Selain itu, Awang juga menegaskan bahwa perusahaan tak boleh membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan. Perusahaan yang ketahuan membakar hutan akan langsung dicabut izinnya.

"Tidak usah ke pengadilan, tapi kami langsung cabut izinnya. Kalau ke pengadilan, berapa pun dendanya bisa dibayar oleh perusahaan," tegas Awang.

Dia juga menekankan bahwa dampak kerusakan lingkungan dan hutan atas kegiatan industri tak bisa sepenuhnya disalahkan pada pemerintah daerah. Sebab beberapa izin diperoleh dari pemerintah pusat.

"Rata-rata izin kehutanan itu ada di kementerian terkait, jadi jangan minta gubernur untuk moratorium, tapi ke pemerintah pusat juga. Khususnya pada lahan transmigrasi dan hutan yang memang bukan untuk produksi," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper