Kabar24.com,JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang mempertimbangkan aturan larangan masuk Amerika Serikat yang lebih ketat dan spesifik bagi pelancong dari negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS telah mengirimkan kepada Trump rekomendasi aturan larangan masuk yang baru dan persyaratan visa tambahan. Hal tersebut berlaku bagi negara yang diduga memiliki afiliasi dengan pelaku terorisme.
“Otoritas telah merekomendasikan pembatasan perjalanan dan penyaringan yang disempurnaan berdasarkan negara tertentu,” ujar penasihat keamanan dalam negeri AS, Miles Taylor, dikutip dari Reuters, Sabtu (23/9/2017).
Taylor mengatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri akan mengumpulkan riwayat data para pemegang paspor AS. Namun, kebijakan itu masih banyak ditentang di oleh beberapa negara.
“Departemen Luar Negeri menjelaskan kepada negara-negara bahwa mereka dapat menghadapi hukuman jika mereka tidak memberikan informasi yang diperlukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS akan mengeluarkan panduan ke kantor konsuler minggu depan dengan informasi mengenai penerapan pembatasan perjalanan yang baru. Beberapa pedoman baru yang dikirimkan antara lain cara wawancara permohonan visa.
Baca Juga
Seperti diketahui, Trump mengeluarkan larangan berpergian ke AS pada Maret 2017 kepada penduduk dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Perintah itu dikeluarkan menyusul kekhawatiran internasional yang meningkat setelah adanya serangan militan Islam di Paris, London, Berlin, serta beberapa kota lainnya.